Beritaangin.com – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8/2017).
Kali ini, Sugiharto hadir untuk diperiksa sebagai saksi di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari (MN).
“Pemeriksaan pada Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan oleh tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan peran dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak,” ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan penyidik sudah memeriksa banyak saksi demi melengkapi berkas Markus Nari agar segera rampung dan masuk tahap penuntutan.
Beberapa saksi yang diperiksa yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm,Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2007-2014.
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.