Korupsi Pemberian Kredit, Direktur PT TAB Jadi Tersangka

beritaangin.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) berinisial RT menjadi tersangka korupsi pemberian kredit. RT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial RT pekerjaan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).

Peristiwa bermula pada tanggal 15 Juni 2015 saat RT mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung. RT meminta diberikan fasilitas perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja hingga 4 kali dengan total sebesar Rp 880,6 miliar.

RT juga meminta fasilitas perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp 50 miliar. Tak hanya itu, PT TAB juga meminta fasilitas kredit investasi yang kelima (baru) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Permohonan kredit itu diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan. Sebab dokumen tersebut tertulis aset PT TAB seolah-olah tumbuh dan mampu membayar pinjaman.

“Dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang senyatanya, sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit No. CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah Rp 1,17 triliun,” kata Rum.

Selain itu, debitur PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit senilai Rp 73 miliar. Uang itu digunakan untuk kredit investasi, tetapi digunakan untuk hal lainnya.

“Bahwa Debitur PT Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian Kredit,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,47 triliun.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme