beritaangin.com – Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 2,3 miliar, yang ditempatkan di Bank Mandiri Pekalongan berikut pin dan kartu ATM Mandiri debit kepada PNS atau penyelenggara negara kepada Antonius Tony Budiono selaku Dirjen Hubla, Kemenhub,” kata jaksa pada KPK Moch Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2011).
Tersangka Penyuap Dirjen Hubla Segera Jalani Sidang
Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Jaksa mengatakan pemberian suap itu diberikan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Terdakwa memberikan suap melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.
“Terdakwa menyampaikan kepada Antonius Tonny Budiono bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius Tonny Budiono,” papar Helmi.
KPK Panggil Kepala Pelabuhan Laut Batam Terkait Suap Dirjen Hubla
Dengan pemberian suap itu, selama kurun waktu 2016 hingga 2017 Tonny telah memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT AGK dapat melaksanakan proyek di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK, yaitu:
a. Proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny total Rp 1,2 miliar.
b. Penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.
c. Penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.
d. Penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 200 juta.
Adapun setiap pembayaran tiap termin, jaksa menyatakan terdakwa memerintahkan Sugiyanto selaku Kepala Divisi Keuangan PT AGK untuk melakukan penyetoran uang ke Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing kemudian baru dialirkan ke rekening atas nama Joko Prabowo yang dikuasai Tonny.
Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1).