Beritaangin.com – Wakapolri Komjen Syafruddin dengan tegas mengatakan pelaporan terhadap Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan diproses.
Jenderal bintang tiga ini beralasan tidak ditemukan unsur melanggar pidana yang dilakukan Kaesang seperti dilaporkan Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS).
“Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. “Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada,” ucap dia.
Pernyataan tersebut praktis memancing emosi MHS. Ia kesal dan merasa diremehkan atas ucapan orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut.
“Dari jenderalnya sampai bawahnya, enggak becus semua,” ujarnya di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7).
Ia mengatakan, dengan ditutupnya laporan tersebut, MHS bakal mengambil langkah hukum berikutnya, ada mekanisme.
“Ada mekanisme, itu jenderal bintang tiga diperiksa dewan kehormatan perwira, patut diduga melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Perbuatan tercela yang dimaksud, kata dia, adalah pernyataan Wakapolri yang menyebut bahwa laporannya mengada-ada. “Itu perbuatan tercela, tulis yang gede Wakapolri bodoh,” ketusnya.
MHS pun mendatangi Mapolres Bekasi Kota. Namun, bukan untuk memenuhi panggilan yang dijadwalkan penyidik. Ia meminta kejelasan atas nasib pelaporannya ke Kapolres Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar.
“Saya minta kepastian hukum kepada pimpinan tertinggi di sini, yaitu Kapolres. Melalui Kasubag Humas menyatakan bahwa kasus sudah ditutup.”
“Surat panggilan hangus. Jadwalnya jam sembilan pagi ini, kalau saya datang, artinya saya membodohi diri saya sendiri,” tambahnya.
Seiring pernyataan Wakapolri yang tidak akan memproses pelaporannya, MHS menilai hal itu menjatuhkan kredibilitasnya sebagai pelapor.
“Ini menjatuhkan kredibilitas saya sebagai seorang pelapor,” tukasnya.
Namun, beda sikap Wakapolri dengan Kombes Hero Bachtiar. Kombes Hero mengungkapkan tetap memproses pelaporan terhadap Kaesang.
“Semua laporan tetap kita tindak lanjuti, termasuk laporan dari saudara Pak Muhamad Hidayat dengan terlapor Kaesang,” ujar Hero.
Menurut dia, sesuai peraturan penanganan laporan dimulai dari penyelidikan, hingga gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut baru diambil keputusan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau diberhentikan.
“Makanya sangat disayangkan tadi pelapor tidak menghadiri undangan dari penyidik,” kata dia.
Ia menampik bahwa surat yang dikirim ke pelapor merupakan surat panggilan, dimana surat itu menurut pelapor merupakan surat panggilan.
“Undangan dalam rangka klarifikasi, dalam rangka penyelidikan, kalau surat panggilan itu masuk dalam penyidikan,” katanya.