Kasus Terdakwa “Sweeping” di Karanganyar , Empat Pelaku Divonis Pengadilan

Beritaangin.com – Empat terdakwa pelaku sweeping dan penganiayaan di Restoran AW, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Pelaku utama bernama Sehol Akbar divonis satu tahun penjara. Sementara tiga lainnya, Dedi Setiawan, Agus Nurman dan Sunardi divonis lima bulan penjara.

“Empat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Sinung Kurniawan, panitera pengganti yang mencatat sidang itu, Minggu (18/6/2017).

Sehol, ujar Sinung, terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Korban penganiayaan yaitu AW Mulyadi, seorang anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.

“Soleh terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2,” kata Sinung.

Sementara, tiga terdakwa lainnya terbukti ikut serta melakkan tindak pidana. Ketiganya melanggar Pasal 169 Kitab KUHP.

Sweeping dan penganiayaan di resto AW terjadi pada 19 Desember 2016. Peristiwa ini terjadi atas dugaan resto AW melanggar izin. Resto AW diubah fungsinya menjadi tempat karaoke.

Keempat pelaku kemudian ditangkap pada 3 Januari 2017, bersama dengan tujuh orang lain.

Di antara yang tertangkap itu terdapat nama Basuki, ketua Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Karanganyar.

Bersamaan itu juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain, kayu, pisau belati, dan alat pemukul.

Sidang perkara ini sebelumnya dialihkan ke Pengadilan Negeri Semarang dari Pengadilan Negeri Karanganyar.

Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim M Zainal Aripin, dengan anggota Suranto, dan M Yusuf.

Updated: Juni 18, 2017 — 6:58 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme