beritaangin.com – KPK melakukan penggeledahan di 7 lokasi terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari. Rumah pribadi Ridwan Mukti ikut digeledah.
Selain 2 rumah, digeledah juga satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (21/6). Ada pula kantor tersangka Rico Dian Sari di Kota Bengkulu yang juga digeledah.
“Lalu kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka RM (Ridwan Mukti), dan kantor dinas PU Provinsi Bengkulu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/6) mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Dari lokasi penggeledahan tim penyidik menyita barang elektronik, CCTV, dan dokumen-dokumen proyek.
“KPK menugaskan 4 tim secara paralel untuk melakukan penggeledahan. Tim sebagian sudah kembali ke Jakarta untuk proses-proses lebih lanjut,” kata Febri.
Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti.
Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya.