Kasus Munarman FPI, Polda Bali Gencar Buru Tersangka Hasan Ahmad

beritaangin.com – Terkait dengan proses hukum terhadap Munarman FPI yang tersendat, Kepolisian Daerah Bali kini memburu tersangka pengelola situs FPI, Hasan Ahmad yang buron.

 

“Target kami secepatnya. Kami juga tidak mau punya utang soal masalah itu,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Kamis, 15 Juni 2017.

Hasan Ahmad adalah pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan aksi Munarman. Hasan Ahmad dinyatakan sebagai buronan sejak 28 Februari 2017. Ia diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Unjuk Rasa di Polda Bali Pertanyakan Proses Hukum Munarman FPI

Walaupun pihak Polda Bali ingin cepat menangkaptersangka Hasan Ahmad. Namun polisi belum bisa memastikan perhitungan waktu. “Ya memang faktanya tidak henti-henti kami mencari Hasan Ahmad. Kapolda Bali (Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose) sudah menekankan ke penyidik kami untuk segera menemukan Hasan Ahmad,” ujarnya.

Ihwal Hasan Ahmad belum berhasil ditangkap, maka berkas Munarman masih berada di kepolisian. Berkas Munarman dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar karena dinilai belum lengkap.

“Maka kasus belum bisa sampai ke persidangan,” kata juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika, Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus, pihak kejaksaan sudah menginformasikan agar berkas Munarman segera ditindaklanjuti. “Karena sudah terlalu lama, sedangkan polisi masih menunggu penangkapan Hasan Ahmad,” ujarnya. “Kasus ini sangat dinanti-nanti masyarakat supaya tidak sampai curiga.”

Tuduhan Makar Aksi 313, Munarman: Ada 9 Mahasiswa Ikut Ditangkap

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.

Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat. Pelapor atas nama Zet Hasan didukung Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan pecalang.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti dan data yang valid. Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 7 Februari 2017 karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru

Mantan juru bicara FPI itu sempat mengajukan praperadilan. Namun kemudian Munarman melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017.

Permohonan gugatan Munarman itu diterima panitera muda pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Suwastika, Jum’at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme