beritaangin.com – Selain KPK, POM TNI juga mengumumkan tersangka dari pihak TNI AU. Ini merupakan tersangka keempat dari pihak TNI AU, setelah tiga orang ditetapkan sebelumnya.
“Pada 26 Mei kemarin Panglima TNI dan pimpinan KPK sudah menyampaikan 3 tersangka. Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang tersangka dari TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS, yang perannya sebagai WLP. Sebagaimana Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pesawat helikopter AW 101,” terang Mayjen Dodik Wijanarko Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Jumat (16/6/2017).
Namun POM TNI menekankan ini adalah penetapan sementara karena penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nanti.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini adalah tersangka sementara. Karena penyidik POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan Akhan yang ikut membantu juga, itu masih terus melakukan kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru di lingkungan TNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama KPK mengumumkan satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga melakukan mark up terhadap harga AW 101 sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 224 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik POM TNI sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.