Jika Perppu Ditolak DPR, Jimly: Pembubaran Ormas Tetap Sah

beritaangin.com – DPR melalui Komisi II segera membahas Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang sudah dikirimkan pemerintah. Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan bila Perppu ormas ditolak DPR maka pembubaran ormas yang telah dilakukan tetap sah dalam hukum.

“Kalau misal ditolak apa yang dilakukan sebelum ditolak itu sah, karena perppunya sah sebagai hukum. Sekarang ini sah, ini pembubaran HTI sudah selesai kecuali nanti kalo peradilan TUN membenarkan bahwa pembubaran itu tidak sah,” ujar Jimly di The Sultan Hotel, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Perppu Ormas Siap Dibahas, Komisi II Targetkan Selesai 24 Oktober

Mantan Ketua MK itu mengatakan kewenangan dalam menilai keabsahan Perppu bukan terdapat pada Pengadilan Negeri. Sepanjang terdapat di dalam dasar hukum Perppu, maka Perppu yang dibuat adalah sah.

“Tapi kalau sepanjang menyangkut dasar hukumnya perppu, ya sah. Karena perppunya sah, jadi kewenangan menilai keabsahan perppu itu bukan pada Pengadilan Negeri,”ujar Jimly.

Istana Harap DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU

Jilmy juga mengatakan jika Perppu ormas sah, maka persoalan pembubaran ormas yang dilakukan sudah selesai. Ia juga mengatakan bila keputusan akhir perppu ditolak oleh DPR, maka hal ini tidak dapat mempengaruhi keputusan yang diambil oleh Perppu ormas sebelum keputusan ditolak.

“Sehingga tidak bisa tidak, pembubaran HTI itu sudah selesai. Tinggal menunggu aja putusan TUN, nah nanti kalo perppu itu ditolak oleh DPR atau dibatalkan oleh MK itu tidak mempengaruhi apa yang sudah dilakukan ketika perppu itu masih sah,”kata Jimly.

Diberitakan sebelumnya, pihak istana berharap agar DPR mau menerima Perppu Ormas untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Mensesneg Pratikno berharap agar Perppu Ormas tidak ditolak DPR.

Sementara itu, Komisi II DPR menargetkan pembahasan mengenai Perppu Ormas itu rampung pada 24 Oktober mendatang. Pembahasan Perppu Ormas di DPR nantinya hanya sekedar untuk menerima atau menolak.

“Nggak akan diotak-atik perppu itu. Kan posisinya hanya menerima dan menolak. Karena kan perppu ini berbeda dengan undang-undang, ya,” terang Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Kamis (7/9).

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme