Jadi Tersangka di KPK, Rita Widyasari Minta Maaf ke Rakyat Kukar

beritaangin.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjadi tersangka di KPK dan dijerat dengan pasal gratifikasi. Rita berjanji akan kooperatif.

“Apapun itu saya minta maaf dengan seluruh rakyat Kukar, makasih dukungannya dan saya hormat dengan lembaga KPK, saya akan koorperatif mengikuti tahapan proses KPK,” kata Rita dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/9/2017).

Baca juga: Dalam 4 Tahun, Kekayaan Bupati Kukar Bertambah Rp 210 Miliar

Kalimat tersebut merupakan akhir penggalan dari penjelasan panjang Rita mengenai kenaikan hartanya sebesar Rp 210 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2015. Rita menyatakan kenaikan yang signifikan dalam laporan itu dikarenakan ketidaktahuannya mengenai apa yang harus dilaporkan, ketika pertama lapor pada 2010.

Rita melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 29 Juni 2015. Sebelumnya, dia melaporkan kekayaannya pada 23 Juni 2011 dan terlihat ada penambahan angka mencapai Rp 210 miliar.

Bupati Kukar Jelaskan Hartanya yang Naik Rp 210 M di LHKPN

Rita menjelaskan selisih yang cukup besar itu berasal dari ketidaktahuannya mengenai apa yang harus dilaporkan ke KPK. Pada pelaporan 2010, yang kemudian diterbitkan dalam catatan berita negara pada 2011, Rita mengaku berinisiatif melapor ke KPK. Saat itu dia melapor dalam kaitan dengan pencalonannya sebagai Bupati Kukar.

“Tahun 2010 itu saya melapor sendiri. Saya laporkan beberapa hal, termasuk hasil tambang dan batu bara. Hasilnya ya,” kata Rita di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Kemudian, pada 2014, Rita melapor lagi. Dalam pelaporan pada 2014 ini, dia dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai tanah tambang dan perkebunan itu.

Like Cilegon Like Kukar! Bupati Rita Ikut Jejak Ayah Terjerat KPK

“Saya ditanya mengenai tanah itu. Tanah memang tidak saya laporkan karena saya tidak tahu, saya tahunya yang perlu dilaporkan itu hasilnya saja,” kata Rita.

“Petugas KPK bertanya, ‘Berapa Bu kalau dijual.’ Saya bilang saja untuk tanah tambang ya Rp 150-200 miliarlah karena dulu pernah ada orang mau menawar segitu. Plus lain-lain, jadilah ketemu angka penambahan lebih dari Rp 210 miliar itu,” sambungnya.

Rita mengatakan dia menyampaikan hal tersebut agar tidak muncul persepsi bahwa hartanya naik tajam setelah menjadi bupati.

Jadi Tersangka KPK, Nominasi Bupati Terbaik untuk Rita Dibatalkan

“Saya buat status ini agar tidak terlalu menuduh bahwa harta saya naik tajam karena jadi bupati, tak ada penambahan harta yang signifikan naik sejak saya jadi bupati pertama hingga kini,” kata Rita.

Rita tersandung masalah rasuah. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan melanggar pasal gratifikasi.

Bupati Kukar Rita Dicekal Pergi ke Luar Negeri

“(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).

Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK berencana memberikan penjelasan secara resmi kasus gratifikasi Rita pada Kamis (28/9) ini

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme