beritaangin.com – Mabes Polri mengharapkan kasus penamparan yang dilakukan istri jenderal polisi terhadap petugas aviation security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi berakhir damai. Sejauh ini, pelaku bernama Joice Onsay Marawouw berupaya menemui korban dalam rangka menempuh jalur damai.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, Joice sedang mencari waktu yang pas sambil melihat situasi korban. “Yang di sana (petugas Avsec, red) kan masih marah belum terima,” kata Rikwanto di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Polri, kata Rikwanto, mengharapkan kasus antara Joice dengan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi tidak sampai ke pengadilan. pengadilan. Pasalnya, istri Brigjen Johan Sumampouw itu menyesali perbuatannya.
“Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu bisa tewujud (perdamaian, red). Kalau bisa selesaikan saja. Itu kan tindak pidana ringan,” kata Rikwanto.
Meski demikian, tegas Rikwanto, keputusan damai merupakan wewenang korban. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa mengubah ujung perkara itu selain korban.
“Korban sangat memegang peranan penting untuk menyelesaikan. Kami harapkan selesai,” tambah Rikwanto.
Di samping itu, kata Rikwanto menambahkan, Joice sudah menyesali tindakan tak terpujinya sesaat setelah menampar korban. Penyesalan sudah dirasakan Joice sejak bertolak dari Manado ke Jakarta.
“Di Jakarta dia bingung, dia galau daripada dia sulit dengan kegalauannya, kami panggil saja untuk diperiksa di Jakarta di PMJ. Jadi penyidik dan Polres Manado datang Jakarta untuk memeriksa. Tidak ada maksud sama sekali (menampar) dia menyesali dan mohon maaf,” terangnya.