beritaangin.com – KPK menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka kasus suap dengan sandi ‘sapi-kambing’ di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Yunus diduga berperan memberi uang kepada pengacara Akhmad Zaini.
“Ya seperti yang tadi disampaikan juga, ada indikasi pemberian sejumlah uang dari kuasa hukum pihak PT ADI ke Panitera PN Jaksel,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Febri, pihaknya sudah mempunyai bukti keterlibatan Yunus Nafik dalam kasus suap tersebut. Selain itu, Yunus juga sebagai pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji.
“Nah kami sudah temukan bukti permulaan yang cukup ada indikasi keterkaitan dengan tersangka AKZ dengan orang tertentu di PT ADI. Sehingga kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji,” kata Febri.
Sementara itu, Febri menyatakan KPK sudah mengeledah kantor PT ADI di Surabaya. Namun, Febri enggan membeberkan hasil pengeledahan tersebut.
“Kami sampaikan lebih lanjut, masih ada tim di lapangan nunggu selesai,” ujar Febri.
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi ‘sapi’ untuk uang ratusan juta rupiah dan ‘kambing’ untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi pun menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8). Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka.