Indonesia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi di PBB

beritaangin.com – Indonesia memperkuat kerja sama internasional terkait pemberantasan korupsi. Langkah yang ditempuh yaitu melalui pertemuan negara pihak Konvensi PBB Anti Korupsi.

 

Duta Besar RI untuk Austria, Darmansjah Djumala, mengatakan saat ini Indonesia tengah mengikuti putaran kedua pertemuan negara pihak Konvensi PBB Anti Korupsi, yaitu Implementation Review Group (IRG) ke-8 Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) yang berlangsung dari tanggal 16 Juni 2017 sampai 23 Juni 2017 di Wina. Pertemuan ini penting dalam rangka mengevaluasi sejauh mana negara pihak telah mengimplementasikan Konvensi Anti Korupsi di negaranya masing-masing.

“Kita manfaatkan momentum Pertemuan IRG ke-8 untuk menyuarakan apa yang dibutuhkan Indonesia dalam rangka penguatan penegakan hukum. Penguatan penegakan hukum merupakan salah satu elemen utama menuju pemberantasan korupsi secara komprehensif dan terintegrasi. Pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir,” kata Djumala dalam keterangannya, Selasa (21/6/2017).

Pada pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik Keamanan Kementerian Luar Negeri, beranggotakan unsur KPK, Bareskrim, Kemlu dan KBRI/PTRI Wina. Selain memaparkan langkah-langkah dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Indonesia dalam kerangka implementasi UNCAC, delegasi itu juga menyampaikan beberapa jenis bantuan teknis yang dapat menunjang implementasi UNCAC di Indonesia.

“Antara lain di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, serta pelatihan penggunaan teknik investigasi khusus bagi para penegak hukum terkait. Di samping itu, pertukaran informasi dan pengalaman terkait tanggung jawab korporasi juga penting dalam mendukung penguatan hukum nasional anti korupsi,” ucapnya.

Dari review terhadap Indonesia sebelumnya, yakni pada putaran pertama tahun 2010 telah dihasilkan 32 rekomendasi. Kemudian 7 rekomendasi di antaranya telah diimplementasikan secara konkret, sementara 22 rekomendasi lainnya telah dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Rancangan Undang-undang, antara lain RUU KUHAP, RUU Tipikor, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dan RUU Ekstradisi.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme