beritaangin.com – Hakim tunggal Achmad Satibi menggelar sidang pembebasan lahan tol Cibitung-Cimanggis di lokasi sengketa Kp Mariuk, Kabupaten Bekasi. Pengadilan ingin memastikan keabsahan tanah milik Renny Deciana Indrawati.
Pantauan di lokasi sidang, Rabu (25/10/2017), hakim tunggal Achmad Satibi memastikan kehadiran para pihak perkara. Pemohon Renny diwakilkan dengan suaminya Mr Chou dan kuasa hukumnya Donald Pangaribuan. Sedangkan termohon 1 kuasa khusus Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi diwakilkan Anton dan termohon II perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Renny pemilik bangunan dan tanah dengan luas 399 meter persegi. Di atasnya berdiri warung ayam Kajog yang telah beralih fungsi pembuatan pakan.
“Berarti posisi jalan tol di sini ya,” ujar Achmad Satibi sembari menunjuk bagian belakang rumah.
Kehadiran hakim dan para pihak di lokasi sidang lapangan untuk memastikan kepemilikan sertifikat dan batas tanah. Sidang berjalan hampir satu jam.
“Oke jadi hari sudah jelas ya. Sekarang ada yang masih keberatan atau tidak? Kalau ada silakan diajukan, mumpung belum putusan,” ujar Achmad.
Selaku kuasa, Donald mengungkapkan harga yang diberikan apresial Rp 2,2 juta per meter, padahal harga pasaran Rp 5 juta per meter. Sehingga ganti rugi yang ditawarkan tim apresial Rp 1,2 miliar.
“Keberatan masalah penilaian apresial, keterangan pemohon mereka hanya datang 5 menit. Datang foto-foto sudah, jadi tidak ada wawancara ini rumah lantai berapa, konstruksi bagaimana dan usaha apa di dalam. Jadi hanya ambil kesimpulan sendiri,” ujar Donald.
Hakim PN Bekasi Sidang di Lokasi Pembebasan Lahan Tol
Donald mengatakan selain jauh dari harga pasaran, penilaian tim apresial merugikan pemilik. Lantaran, Renny membeli tanah Rp 2,8 juta permeter dari warga.
“Tapi oleh apresial hanya diberikan Rp 2,2 juta per meter,” kata Donald.
Adapun kuasa khusus BPN, Anton enggan mengomentari proses persidangan di lapangan. Pihaknya menyerahkan seluruh putusan ke hakim.
“Kita hanya mengikuti proses sebagaimana dalam peradilan,” ungkap Anton.
Sidang ditutup tanpa ada keberatan dari para pihak. Agenda selanjutnya pembacaan putusan oleh hakim tunggal Achmad Satibi Senin 30 Oktober 2017.