Dulu Gerindra ” Walk Out”, Sekarang Kirim 4 Wakil Ke Pansus Hak Angket KPK

Beritaangin.com – Fraksi Partai Gerindra di DPR telah menetapkan empat anggotanya untuk dikirim ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat orang itu merupakan anggota Komisi III DPR.

“Pak Desmond, saya, Pak Wenny Warouw sama Pak Supratman Andi Agtas,” kata Anggota F-Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Gerindra pada awalnya tegas menolak hak angket terhadap KPK. Seluruh anggota Fraksi Gerindra dilarang menandatangani usulan hak angket.

Bahkan, Gerindra merupakan salah satu fraksi yang walk out pada sidang paripurna pengambilan keputusan penggunaan hak angket KPK beberapa waktu lalu.

Sekarang, Gerindra memiliki argumentasi mengapa sikapnya kini justru turut mengirim perwakilan ke Pansus KPK.

Syafii mengatakan, sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam menghormati hukum. Perbedaan pendapat sebelum keputusan diambil, menurut dia, adalah hal biasa.

Namun, jika keputusan sudah diambil, maka bukan berarti keputusan tersebut harus terus ditolak.

“Kalau itu keputusan dan sah, kami wajib menghormati,” ucap Ketua Pansus RUU Terorisme itu.

Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR.

Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Updated: Juni 6, 2017 — 8:40 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme