beritaangin.com – Nama Setya Novanto kembali muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto disebut turut serta terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP. Lalu apa kata KPK?
“Tadi penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa di kasus e-KTP. Selain terhadap dua orang tersebut, tentu kita juga uraikan indikasi keterlibatan pihak lain yang telah dikonstruksikan sejak di dakwaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu orang yang diduga bersama-sama melakukan korupsi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).
Meskipun ada nama-nama lain yang turut disebut, KPK belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus itu, termasuk Setya Novanto. Meski demikian, KPK akan mempelajari fakta persidangan yang muncul.
“Sejauh ini belum ada tersangka baru di kasus e-KTP. Namun tentu kami akan mempelajari juga fakta persidangan yang muncul hingga proses tuntutan yang dibacakan tadi,” kata Febri.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Novanto kembali muncul. Dia disebut bersama-sama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
“Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, siang tadi.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.
Jaksa berpendapat pertemuan tersebut sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Gran Melia, Jakarta.
“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” tutur jaksa.
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017, Novanto membantah anggapan mengetahui dan terlibat dalam masalah yang ada dalam proyek e-KTP.
“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.
“Ada hiruk-pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.
“Tidak ada,” jawab Novanto.