Direktur Freeport dilaporkan Farhat Abbas dan Elza Syarief ke Bareskrim Polri

Direktur PT Freeport Indonesia dilaporkan oleh Farhat Abbas dan Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Karena Muhammad Sajid tak terima dengan pemecatan dirinya.

Direktur Freeport dilaporkan Farhat Abbas dan Elza Syarief ke Bareskrim Polri – Clementino dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310. Laporan ini diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/337/VI/2017/Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

“Muhammad Sajid, dia melaporkan Clementino Lamury, yang mana terlapor ini adalah dari PT Freeport yang memberhentikan klien kami,” kata Elza saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (06/04/2017).

Elza mengatakan kliennya diberhentikan tanpa alasan. Elza juga menambahkan bahwa pemberhentian ini membuat kliennya merasa malu.

“Sifatnya akan membuat malu klien kami, dan mencemarkan harkat martabat klien kami,” ujarnya.

“Dia diberhentikan seolah-olah dia melakukan suatu kesalahan,” imbuhnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Farhat mengatakan pembuatan laporan hari ini terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Buat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang dilaporkan Clementino, laporan akan ke direksi utamanya,” ujar Farhat.

Berita Terkini – Pihak Clementino belum berkomentar mengenai pelaporan ke polisi ini.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme