Dibubarkan Sejak Juli, HTI Belum Terima Surat Keputusan Kemenkumhan

beritaangin.com – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) HTI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Padahal, pembubaran HTI sudah sejak pertengahan Juli 2017.

 

“Belum (terima surat pembubaran) sama sekali sampai sekarang,” ujar Ismail di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/10/2017).

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui surat keputusan pembubaran dan pencabutan badan hukum justru dikirim kepada notaris yang menangani pembuatan akta pendirian organisasi HTI.

“Dalam surat yang diterima notaris pun tidak ada permintaan atau perintah kepada notaris untuk disampaikan kepada kami, kepada HTI. Jadi, kami bisa mengatakan belum menerima SK itu,” kata dia.

(Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata “Hizbut Tahrir”)

Ismail mengatakan, dalam waktu dekat, HTI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, sesuai dengan wilayah kantor DPP HTI.

“Kami akan gugat di PTUN sebagai bukti pemerintah dalam pembubaran HTI tidak mengikuti tata laksana pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme