beritaangin.com – Hingga hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai, jumlah siswa yang masuk ke SMA Negeri 1 Kota Magelang belum memenuhi kuota 50 persen. Hal itu sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang PPDB SMA/SMK.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Magelang, Sucahyo Wibowo mengatakan, kebijakan baru tersebut memang memiliki implikasi beragam. Salah satunya adalah jumlah siswa dari luar rayon yang akan masuk atau mendaftar ke sekolah menjadi berkurang/mengecil.
“Hingga hari kedua pendaftaran, jumlah siswa belum memenuhi 50 persen kuota SMA N 1 Kota Magelang,” kata Sucahyo di kantornya, Kamis (15/6/2017).
Sementara ini, sekolah membiarkan jumlah kuota yang masih belum terisi tetap kosong. Sekolah juga akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Jawa Tengah untuk memohon agar diijinkan melakukan pendaftaran secara offline.
“Kita masih menunggu instruksi dari Provinsi. Jika memang tidak diijinkan membuka pendaftaran ofline, kami akan membiarkan kekurangan kuota tersebut,” katanya.
Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKK) SMA dan MA Kota Magelang itu, dampak lainnya adalah jumlah siswa setiap kelas akan berkurang. “Tiap kelas tidak ada 30 an siswa,” katanya.
Dia menyebutkan, kuota PPDB SMA N 1 Kota Magelang sendiri sebanyak 300 siswa. Dari kuota tersebut, sesuai dengan amanat Pergub 9 Tahun 2017, minimal 20 persen wajib diisi oleh siswa sekitar yang kurang mampu. Siswa kurang mampu tersebut bisa masuk dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Sampai saat ini, jumlah siswa yang menggunakan SKTM sudah ada sebanyak 68 anak atau lebih dari 20 persen. Kemudian kuota 7 persen untuk siswa dari luar daerah juga sudah terpenuhi,” terangnya.
Sucahyo mengaku menerima banyak keluhan terkait dengan pendaftaran siswa yang menggunakan SKTM tersebut. Salah satu contohnya, ketika siswa dengan nilai tinggi harus tergeser oleh siswa lain yang memiliki nilai rendah tetapi mempunyai SKTM. Namun demikian, pihak sekolah mengaku tidak bisa berbuat banyak karena amanat Pergub 9 Tahun 2017.
“Mau tidak mau, kita tetap harus menerima siswa yang melampirkan SKTM jika kuotanya masih ada,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya SKTM palsu, Sucahyo mengatakan sekolah tidak memiliki kemampuan untuk memvalidasi palsu tidaknya surat tersebut.
“Yang jelas kalau ada tanda tangan dan cap Camat setempat, kita terima,” pungkas dia.