Beritaangin.com – Sejak resmi dibentuk, Pansus angket KPK telah melakukan sejumlah kegiatan. Di antaranya, memanggil sejumlah ahli, sampai berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung, untuk bertemu napi koruptor yang pernah berinteraksi dengan KPK.
DPR ingin menginvestigasi sejumlah persoalan yang ada di lembaga antirasuah itu. Dari mulai perekrutan pegawai, pengelolaan keuangan, hingga tahapan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menolak tegas dibentuknya Pansus angket ini. Sejumlah dukungan pun diberikan dari para pegiat antikorupsi termasuk sejumlah guru besar universitas yang diklaim menolak adanya Pansus angket untuk KPK tersebut.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra punya jurus jitu untuk menghentikan kegiatan Pansus angket KPK itu.
Menurut dia, Ketua KPK Agus Rahardjo Cs harusnya melakukan perlawanan hukum jika menolak adanya pansus. Terlebih, perlawanan hukum itu menjadikan status quo bagi pansus.
Dengan demikian, Pansus dianggap tak boleh bekerja hingga sampai ada putusan inkracht dari gugatan itu.
“Saya sudah lama menyarankan itu ke KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Pansus Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah,” katanya di Gedung DPR Senayan, Senin (10/7).
Yusril juga menyoroti pernyataan KPK yang menilai Pansus angket KPK tidak sah dibentuk dengan berbagai alasan. Menurut Yusril, dari tanggapan itu, KPK harusnya melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi menurut Yusril, jika KPK tidak puas dengan sesuatu, silakan melakukan perlawanan secara hukum biar ada keputusan.
“Kalau dikatakan dia batal demi hukum terus enggak datang, kan bisa sebaliknya orang kalau KPK memanggil orang tersebut untuk diperiksa bilang ‘ah ini ilegal saya enggak mau datang’ kan bahaya juga negara ini,” jelasnya.
“Kan dia bisa mengajukan ke pengadilan misalnya minta supaya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, supaya pansus ini ditunda pelaksanaannya. Kan itu bisa diajukan ke pengadilan,” sambungnya.
Jadi menurutnya, KPK sebagai satu institusi hukum, jika menghadapi seperti ini harus diselesaikan secara hukum. Lanjut Yusril, masalah ini tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, alasannya karena sengketa antar lembaga negara bukan urusan MK.
“Tapi KPK kan hanya dibentuk oleh UU, jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenangannya oleh UUD. Jadi ranah pengadilanlah yang paling tepat.
Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK untuk hadir, tapi KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu ilegal,” jelasnya.
Kemudian dirinya tidak dapat mengusulkan baiknya KPK melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Karena itu semua menjadi ranah dari KPK.
“Saya enggan mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya enggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.