beritaangin.com – Warga Kecamatan Mantup dan Sambeng Lamongan, Jatim sempat dibuat heboh dengan beredarnya video tidak senonoh yang diunggah di Facebook selama bebarpa hari terakhir.
Beruntung pelaku pengedar video itu telah berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Pelaku adalah Subianto (32) warga Desa Waton, Lamongan. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sendiri tak lain pemeran dalam video tersebut.
Dia bersama dengan sang pacar yaitu SSI (16), siswi SMK warga Desa Nogo.
Video yang berdurasi hampir 4 menit itu sempat beredar di daerah Mantup dan Sambeng.
Dalam video itu Subianto dan SSI melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah kamar.
Terungkapnya peredaran video porno berawal dari pihak keluarga SSI melihat video keponakan mereka itu beredar luas.
Melihat hal itu, akhirnya melapor ke pihak orang tua korban.
Tak lama kemudian pihak keluarga melaporkan ke pihak Polres Lamongan.
Polisi yang mendapatkan laporan berhasil membekuk tersangka di Jalan Desa di Kawasan Waton.
Tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya.
Semua perbuatan bejat dilakukan di rumah tersangka di Desa Waton saat libur.
Perbuatan bejat dilakukan lebih dari sepuluh kali.
Tersangka merekam perbuatan tersebut juga seizin korban SSI. Tersangka nekat mengedarkan video mesum tersebut karena pihak orang tua korban menolak anaknya dinikahi.
Akhirnya tersangka nekat mengedarkan video tersebut lewat media sosial.