Petugas menyegel pabrik pengolahan emas di Kabupaten Bandung.
Kabupaten Bandung – Petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik emas PT MT Group yang berlokasi di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut melanggar karena membuang limbah ke aliran Sungai Citarum.
Baca juga: Prediksi Togel Sydney
Dansektor 6 Citarum Harum Kolonel Inf Yudi Zanzibar mengatakan proses penyegelan pabrik itu langsung dilakukan petugas KLH. “Tadi diperiksa pukul 10.00 WIB dan disegel pukul 16.00 WIB,” kata Yudi via telepon, Kamis (8/6/2018).
Seperti diketahui, pabrik emas ini sudah beroperasi 25 tahun atau sejak 1992 dan memiliki karyawan sebanyak 400 orang. Selama ini pabrik pengolahan emas tersebut diduga membuang limbah ke Citarum karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dia menjelaskan meski tempat pengolahan emas itu disegel, para karyawan di pabrik PT MT masih tetap bekerja.
“Tempat pengolahannya saja ditutup. Karyawannya tetap (bekerja), masih ngelas kiri kanan,” ujar Yudi.