beritaangin.com – Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GLP), Henry J Gunawan dikabarkan diperiksa penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi.
Pemeriksaan Henry dilakukan penyidik Mabes Polri di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medang. Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik Mabes Polri terlebih dulu meminta izin ke Kejari Surabaya.
“Sekitar seminggu lalu saya agak lupa yang pasti tidak lama setelah saya tahan, Mabes Polri datang untuk meminta izin dan izin saya berikan,” kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan pada beritaangin.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/8/2017).
Sayangnya, saat ditanya kapan pemeriksaan terhadap Henry dilakukan penyidik Mabes Polri? Didik mengaku tidak tahu menahu waktu pemeriksaan.
“Saya hanya memberikan izin. Untuk kapan dan mau tidaknya yang bersangkutan diperiksa saya tidak tahu,” jawab Didik.
Sementara Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medang Bambang Haryanto saat dihubungi terpisah mengaku pihaknya masih belum menerima surat pemeriksaan Henry oleh Mabes Polri.
“Tidak ada mas (pemeriksaan), suratnya saja belum masuk dan kami terima,” kata Bambang melalui pesan singkat.
Kabar pemeriksaan Henry ini pun diapresiasi pedagang Pasar Turi. Pedagang bersyukur setelah lama tidak mendapat respon atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang akhirnya ada kepastian hukum.
Pedagang pun berharap dengan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Henry bisa segera terungkap, dan kasus Pasar Turi bisa segera selesai dan berimbas dengan masuknya pedagang ke dalam gedung pasar.
“Yang pertama kami atasnama pedagang mengucap syukur alhamdulillah atas penangkapan dan pemeriksaan Henry. Semoga ini terus berlanjut hingga tuntas,” kata salah satu pedagang sepatu kulit H Rosyid pada detikcom.
Sekitar Januari 2015, ribuan pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Polda Jatim pada Januari 2015. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya, Henry ditahan Kejari Surabaya dan dititipkan ke Rutan Medaeng atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 Miliar.
Henry ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.