beritaangin.com – Bawaslu turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR hari ini. Dalam rapat, Bawaslu memaparkan terkait Perbawaslu.
Ada beberapa Perbawaslu yang dipaparkan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Antara lain adalah: pembentukan panitia pengawas (Panwas); penanganan pelanggaran administrasi; penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penanganan pelanggaran verifikasi parpol, daerah khusus dan pengawasan logistik.
Sebelum rapat diskors, disinggung terkait sifat kelembagaan Bawaslu. Fritz mengatakan, ada yang berubah seperti lembaga Bawaslu bersifat permanen pada tingkat Kabupaten/Kota.
DPR Bahas Revisi PKPU dengan Kemendagri-KPU-Bawaslu
“Yang tadi sudah selesai kami bahas mengenai Perbawaslu pembentukan Bawaslu kabupaten/kota, dengan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka ada perubahan UU Nomor 15 Tahun 2011 mengenai status dari Bawaslu kabupaten/kota,” kata Fritz.
Perubahan rekruitmen anggota Bawaslu turut menjadi pembahasan. Tingkat pendidikan untuk menjadi anggota Bawaslu minimal SMA, dari yang semula S1.
“Ada beberapa perubahan juga yang mendasar berkaitan dengan Bawaslu misalnya syarat untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, kalau dulu S1 sekarang cuma SMA saja itu sama seperti KPU. Syarat umur untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota cukup 30 tahun dan juga untuk syarat umur untuk TPS itu 25 tahun,” jelas Fritz.
Bahas Perbawaslu Pilkada 2018, Bawaslu akan RDP dengan Komisi II
“Memang itu syarat yang berat untuk kami mencari para pengawas TPS yang berumur 25 tahun, tapi karena itu perintah undang-undang, maka kami melakukan perubahan Perbawaslu kami sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 jadi itu tadi kira-kira kita bahas. Mengenai Perbawaslu mengenai rekruitmen,” sambung dia.