beritaangin.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengeledah kantor First Travel di Jakarta Selatan. Garis polisi terpasang di kantor First Travel tersebut.
Pantauan detikcom, belasan penyidik mulai naik ke lantai 16 GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 20.58 WIB. Setelah sampai di lantai 16, penyidik langsung masuk ke kantor First Travel. Terlihat garis polisi telah terpasang selepas keluar dari lift menuju kantor First Travel.
Sementara suasana kantor First Travel sepi dan tidak ada penjagaan ketat. Terlihat petugas security First Travel juga ikut masuk ke kantor yang digeladah penyidik Bareskrim Polri. Penyidik terlihat memindahkan koper-koper yang semula ada di dalam kantor ke bagian depan kantor.
Para awak media tidak diperbolehkan masuk saat pengeledahan berlangsung. Hingga pukul 21.40 WIB pengeledahan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendatangi kantor First Travel di Jakarta Selatan. Mereka tiba di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya kita mau penggeledahan,” kata Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di lokasi.
Polisi menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya.