Barang Bukti Senilai Lebih Rp 1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Malang

beritaangin.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menunjukkan hasil kinerja selama semester I. Barang bukti hasil penindakan senilai lebih Rp 1 miliar dimusnahkan, Rabu (2/8/2017).

 

 

Selama Januari hingga Juni 2017, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang telah menindak 192 kasus. Di antaranya peredaran rokok dan pita cukai ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga sextoys dan obat-obatan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan, nilai kerugian negara dari penindakan selama semester I, mencapai lebih Rp 1 miliar.

“Pengusaha juga banyak dirugikan dengan beredarnya rokok dan pita cukai ilegal,” kata Rudy kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti di Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Jalan Surabaya, Selasa (2/8/2017).

Rudy mengaku, peredaran rokok ilegal sudah menyebar hingga pelosok pedesaan. Untuk memberantas itu, pihaknya ingin membangun kerjasama dengan pemerintah daerah serta penegak hukum setempat.

“Rokok sudah beredar di pedesaan, negara akan dirugikan dengan peredaraannya. Kami ingin menggandeng pemda untuk memberantas praktek itu,” ujarnya.

Berikut di antaranya barang bukti yang dimusnahkan. Peralatan alat pelinting 14 unit, pemanas 5 unit, pengemas 1 unit, pengepak satu kardus, filter 2 karton, etiket dan lidah kemasan 52 karton, 221 bak, dan 25 lembar, ambro 3 kardus, dan grenjeng 8 karung, plastik 11 karton, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 487 botol senilai Rp 13 juta, etil alkohol 2 galon, obat obatan dan suplemen kesehatan 301 botol dan 97 bungkus, sextoys 53 set, video dan buku porno, busur, teropong, senapan, pakaian.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme