Bapak Anak Menantu Ditahan Karena Curi Kayu, Warga Datangi Kejari

beritaangin.com – Sekitar 20 warga Pakuniran mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Mereka mempertanyakan kasus yang menimpa tiga warga mereka.

Sebelumnya, warga juga mempertanyakan kasus ini ke Polres Probolinggo. Namun kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.

Tiga warga yang kasusnya dilimpahkan ke Kejari Probolinggo adalah Surip (60), Saleh (30), dan Basar (27). Saleh merupakan menantu Surip, sementara Basar anak dari Surip.

Kedatangan warga ini didampingi Jandu, penasihat hukum para tersangka. Petugas jaga kejari hanya memperbolehkan tiga perwakilan warga masuk untuk menemui Kasipidum.

Jandu mengatakan bahwa kedatangannya bersama warga ke Kejari Probolinggoadalah untuk mencari keadilan kasus ini. Di Polres Probolinggo, Jandu mengaku kurang mendapat penjelasan dan tanggapan.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan keadilan. Kenapa satu kelaurga ini yakni bapak, anak, dan menantu bisa ditahan atas kasus pencurian yang barang buktinya adalah milik mereka sendiri. Kayu itu hanya seharga Rp 1 juta,” kata Jandu.

Kusworo, salah satu pegawai tersangka Saleh, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai berproses hukum. Kasus ini menurutnya seharusnya dirundingkan secara kekeluargaan.

“Saya ikut ke kantor kejari Probolinggo untuk memberikan dukungan moral ke pak Saleh. Karena pak Saleh merupakan ketua yayasan Hidayatul Islam di desa. Sejak kepala yayasan ditahan. Aktivitas belajar mengajar terganggu,” kata Kusworo.

Berdasarkan versi Jandu, Kasus ini menurut Jandu berawal saat Ummi Kulsum, salah seorang saudara Surip menebang pohon di lahan milik Surip pada 29 Juli 2017.

Pohon itu adalah pohon yang ditanam Surip sendiri. Ummi Kulsum menebang pohon untuk memenuhi permintaan Mursidi yang hendak menjual pohon itu kepada Sanapi.

Batang pohon akhirnya berada di tangan Mursidi. Saat Mursidi akan membawa kayu itu ke Sanapi, para tersangka mengetahuinya. Mereka mencegat Mursidi dan meminta kayu itu karena merasa tidak pernah menjual pohon pada siapapun.

Akibat tak mendapat kayu yang diinginkannya, Mursidi dan Sanapi melaporkan ketiga tersangka ke Polsek Pakuniran pada 2 Agustus 2017. Tuduhannya adalah pencurian kayu karena Mursidi dan Sanapi merasa telah membeli kayu itu.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme