beritaangin.com – Salah satu kendala dalam penanganan perkara dugaan korupsi adalah hasil audit kerugian negara yang diperiksa oleh BPK atau BPKP. Kapolda Jatim irjen Pol Machfud Arifin berharap, Komisi III DPR RI dapat merubah regulasi pemeriksaan audit BPK atau BPKP.
“Kita memberikan masukan bahwa, kesulitan dalam proses penyidikan adalah kebanyakan di kerugian negara. Audit kerugian negara yang punya kompetensi adalah BPK (atau BPKP),” kata Kapolda Jatim usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan, jika belum ada hasil audit BPKP atau BPK, penyidik akan ragu melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi.
“Jadi jangan lama-lama lah. Kita nggak berani melakukan proses apalagi penangkapan, penahanan, sebelum itu (hasil audit) keluar,” tuturnya.
Irjen Pol Machfud Arifin berharap, Komisi III DPR RI menegeluarkan regulasi terkait audit BPK atau BPK.
“Kita minta Komisi III untuk membuat regulasi, itu diberikan batas waktu. Jangan berlarut-larut sampai 6 bulan. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Komisi III, juga dibahas tentang rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.
“Densus itu kebijakan Mabes Polri. tentunya kita berharap dan senang sekali. Tentunya di daerah-daerah juga ada (Densus Antikorupsi). Itu makin menambah kekuatan kita dalam upaya penindakan dan pencegahan,” ujarnya.
Hadirnya Densus Antikorupsi, juga tidak menutup kemungkinan petugasnya tidak hanya dari kepolisian saja, tapi juga ada jaksanya.
“Bisa saja densus terbentuk dan dilebur menjadi satu,” tandasnya.
Saat ini, Tim Saber Pungli sudah terbentuk dengan dipimpin Irwasda Polda Jatim. Kapolda berharap, pencegahan lebih baik dilakukan daripada banyak yang tertangkap.
“Tapi kalau sudah keterlaluan, dana desa dikumpulin, dipotongin, terus dibelikan mobil oleh camat-nya. Seperti di Madura, dibelikan mobil dan barang buktinya cukup besar sebesar Rp 1,6 milliar,” tandasnya.