Anggota DPRD Kota Blitar akan Dapat Tunjangan Transportasi Rp 7 Juta

beritaenak.com – Anggota DPRD Kota Blitar akan mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 7 juta tiap bulan. Jika gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan sebelumnya mencapai Rp 14,7 juta, mulai September nanti tiap anggota dewan akan mengantongi gaji sebesar Rp 21,7 juta tiap bulan.

 

 

Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Blitar ini segera cair, menyusul disahkan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda. Pengesahan Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (21/8/2017).

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, pemberian tunjangan seharusnya diberikan tiga bulan setelah PP disahkan pada Juni 2017. Tetapi Perda untuk menerapkan PP No 18 Tahun 2017 tersebut baru disahkan. Selain itu, masih butuh peraturan wali kota (Perwali) untuk melaksanakan Perda.

“Perda segera diundangkan. Hari ini kami juga mengirim draft perwali terkait perda itu ke Pemkot,” kata Totok ditemui usai rapat paripurna.

Perda itu sebagai turunan dari PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya, pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD yang nilainya sekitar Rp 7 juta.

Sesuai aturan, anggota DPRD akan mendapat tunjangan transportasi atau mendapat fasilitas mobil dinas dari pemerintah daerah. Sementara, Pemkot Blitar hanya memberikan mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD, tiga komisi, badan legislatif (Banleg), dan Badan Kehormatan (BK).

Menurut Totok, berdasarkan peraturan baru itu, penambahan fasilitas dewan paling signifikan untuk tunjangan transportasi. Besaran tunjangan transportasi berbeda tiap daerah. Nilainya berdasarkan penilaian dari apprasial sesuai potensi masing-masing daerah. “Tapi yang dapat (tunjangan transportasi) hanya anggota, pimpinan tidak dapat,” paparnya.

Setelah mendapat tunjungan transportasi, sejumlah mobdin tersebut akan ditarik kembali ke Pemkot, kecuali mobdin untuk tiga pimpinan dewan. Ketiga pimpinan dewan tetap mendapat fasilitas mobdin karena tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan pemberian tunjangan transportasi itu merupakan amanah undang-undang. Untuk itu, Pemkot segera membayarkan kewajibannya ke anggota dewan.

“Secara yuridis kalau perda sudah diberlakukan maka mobil dinas yang dipinjamkan ke dewan akan kami tarik kembali,” kata Santoso.

Saat ini jumlah anggota DPRD Kota Blitar sebanyak 25 orang. Gaji Rp 14,7 juta yang diterima selama ini rinciannya, gaji pokok Rp 1.575.000, uang paket Rp 157.500, dan tunjangan jabatan Rp 2.283.750.

Tunjangan jabatan ini hanya untuk ketua komisi dan ketua badan. Lalu tunjangan komisi Rp 228.375, tunjangan panitia dan BK Rp 91.350, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 289.680, tunjangan perumahan Rp 6.375.000, dan tunjangan komunikasi 3.570.000.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme