Beritaangin.com – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (9/8/2017) malam, menangkap empat pria pemakai sabu-sabu, di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Satu dari empat pria yang ditangkap adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari partai lokal berinisial Ja (37).
Kabar penangkapan keempat pemakai sabu ini baru mengemuka setelah beredar melalui saluran media sosial maupun fasilitas berbagi pesan, Kamis (10/8/2017) sore.
Beredar pula beberapa foto keempat orang yang ditangkap, serta data Ja (37) yang merupakan anggota DPRA asal daerah pemilihan Aceh Timur, dari partai lokal.
Sementara tiga orang lain yang ditangkap bersama JA adalah HS (35), wiraswasta, penduduk Aceh Besar selaku pemilik barang bukti, Jh (30), buruh bangunan penduduk Aceh Besar, dan Zul (36), nelayan penduduk Aceh Timur.
Kabar penangkapan oknum anggota DPRA bersama tiga rekannya dalam kasus sabu-sabu, baru terkonfirmasi setelah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam.
Dalam konferensi pers yang dihadiri sekitar 20 wartawan lokal dan nasional itu, polisi turut menghadirkan keempat tersangka. Namun wajah dan kepala mereka tertutup dengan sebo.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kompol Syafran menyebutkan, penangkapan keempat orang tersebut dilakukan oleh Tim Melati Polresta dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi masyarakat, Tim Melati Polresta dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
“Begitu tiba di TKP tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu-sabu bersama dengan empat tersangka ini, tepatnya di Balee Peumuda, Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” kata Syafran.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa satu dari keempat tersangka yang ditangkap adalah oknum Anggota DPRA, berinisial Ja.
“Mereka berempat baru saja menggunakan sabu-sabu ronde pertama. Rencananya mau lanjut di ronde kedua kalau sekiranya tidak kita tangkap,” kata Syafran.
Ia menjelaskan warga Desa Paleue Blang telah jenuh dengan tingkah polah keempat tersangka sabu tersebut, karena sudah sering menggelar pesta sabu di desa mereka.
Meski telah berulang kali diingatkan, namun tidak pernah diindahkan, sehingga informasi itu pun sabu akhirnya diterima aparat kepolisian.
“Untuk air soft gun yang ditemukan itu milik oknum Anggota DPRA. Lalu, tiga orang lainnya itu, masing-masing berprofesi buruh bangunan. Lalu ada juga ‘ajudan’ oknum DPRA ini dan teman mainnya,” jelas Kompol Syafran.
Informasi yang diterima Serambi, saat ditangkap oknum anggota DPRA itu berusaha menyuap petugas untuk tidak memproses mereka.
Namun, upaya sogok tersebut tidak direspon oleh petugas yang langsung membawa keempat tersangka itu ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan data diterima Serambi, penangkapan para pemakai sabu ini dilakukan oleh Tim Melati Polresta Banda Aceh dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh, pada Rabu (9/8/2017) pukul 20.45 WIB.
Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, dua plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, empat bong dari botol minuman mineral ukuran sedang, dua buah bungkus rokok, dua korek api, dua hp, serta satu pucuk pistol air soft gun.
Keempat tersangka berikut seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, untuk pengusutan lebih lanjut.