beritaangin.com – Deru mesin kendaraan alat berat berdengung kencang. Tak lama, aroma menyengat tercium. Aktivitas itu terekam saat pemusnahan barang bukti puluhan ribu botol minuman keras (miras) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Sebelum dimusnahkan, miras dari berbagai merek tersebut ditumpuk. Kajati Jabar Loeke Larasati, Kajari Bandung Agus Winoto dan perwakilan lainnya melempar botol miras ke arah kendaraan berat memulai pemusnahan.
Secara perlahan, kendaraan stoom itu bergerak maju menggilas botol miras yang menggunung. Seketika, 47 ribu borol miras yang dikumpulkan dari periode April 2016 hingga September 2017 itu hancur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini juga sebagai kebijakan Jampidum yang mencanangkan zero tunggakan perkara,” ucap Loeke usai pemusnahan di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).
Ia menuturkan pemusnahan barang bukti ini memang memerlukan waktu yang cukup. Sebab, sambung dia, biasanya eksekusi atas perkara dilakukan terhadap pelakunya lebih dahulu.
“Jadi memang problem ending-nya penanganan perkara ini kadang-kadang orangnya inkrah bisa langsung dieksekusi. Tapi terkadang barang bukti memerlukan waktu cukup panjang, ada proses,” kata Loeke.
Ia menjelaskan pemusnahan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga masyarakat patut waspada terhadap peredaran miras.
“Ini juga supaya masyarakat lebih sadar dan waspada terutama terkait peredaran minuman tradisional yang tidak ada izin edarnya,” ujar Loeke.
Kajari Bandung Agus Winoto menambahkan puluhan ribu botol miras ini berasal dari berbagai kasus. Totalnya ada 511 perkara pidana umum yang sudah disidangkan dan telah inkrah.
“Bukan hanya ini saja, kita juga masih menyimpan sampai tiga truk yang siap dimusnahkan,” kata Agus.
Selain miras, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti lain berupa ganja, sabu-sabu, alat kosmetik dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.