Ada Razia Parkir Liar, Pengemudi Mobil Kabur Pakai Kunci Cadangan

beritaangin.com – Aksi kejar-kejaran antara anggota Dinas Perhubungan dan masyarakat terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Aksi itu diketahui dari unggahan akun Instagram Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur @sudinhub.jaktim, Jumat (15/9/2017).

Sebuah mini bus berwarna putih terlihat memacu kendaraannya saat dikejar petugas Dishub. Selain diperingati menggunakan sirine, petugas Dishub juga berkali-kali menyuruh pengendara untuk berhenti, namun tak dipatuhi.

“Pak berhenti, Pak. Berhenti, Pak,” ujar petugas tersebut melalui pengeras suaranya.

Dalam keterangan foto tertulis bahwa mobil tersebut kabur dalam razia parkir liar dan kedapatan parkir. Saat mobil hendak diderek, pemiliknya masuk ke dalam mobil dan langsung tancap gas.

Bak Film Laga, Kejar-kejaran Mobil Vs Motor Diakhiri Berondongan Peluru

Mobil itu sempat berhasil dikejar. Petugas dishub pun mengambil kunci mobil agar pengendara tak kabur. Namun, si pengendara justru kembali melajukan kendaraannya menggunakan kunci candangan.

Saat hendak kabur, ia menabrak motor di depan mobilnya. Pemilik motor pun menghampiri pengemudi mobil dan marah-marah. Pengemudi mobil itu akhirnya dibawa petugas.

“Gimana sih, disuruh berhenti. Kuncinya sudah diambil juga,” kata petugas kemudian membawa pengendara itu ke kantor Sudishub Jakarta Timur untuk diproses.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan menuturkan, aksi kejar-kejaran antara petugas dan masyarakat sering terjadi dalam penertiban parkir liar.

PKL dan Parkir Liar yang Ditertibkan dari Trotoar Hanya Pindah Lokasi

Meski salah, masih banyak masyarakat yang tidak mau mengakui bahwa dirinya melanggar hukum. Pelanggaran seperti itu dianggap sudah merupakan pelanggaran biasa.

“Intinya orang enggak terima, membela diri. Intinya orang kalau bisa kabur, ya kabur. Masyarakat kita kan kayak gitu,” ujar Slamet saat dihubungi, Jumat.

Bahkan, tak jarang ada masyarakat yang mobilnya diderek sampai dua hingga tiga kali karena memarkirkan kendaraan di lokasi parkir liar.

“Dikira pelanggaran biasa, biasanya enggak ditindak,” ucap dia.

Padahal, Slamet menambahkan, penertiban parkir liar dilakukan untuk kepentingan bersama. Bahkan pemerintah daerah sudah membuat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang mengharuskan masyarakat memiliki garasi jika punya kendaraan.

Ia memahami permasalahan yang ada di lapangan soal minimnya lahan parkir. Slamet menambahkan, soal ketertiban untuk tak memarkirkan kendaraan di lokasi parkir liar memang harus dari kesadaran masing-masin. Sebab, tindakan yang dilakukan aparat menurutnya sudah maksimal dan menimbulkan efek jera.

“Ini padahal sudah lebih lebih daripada efek jera. Kalau polisi kan biasanya ditilang doang. Ini sudah dibawa ke Rawamangun yang mestinya pergi kemana, bayar (denda) ke bank. Itu kan tahapan efek jera juga,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme