Beritaangin.com – Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diumumkan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017). Jumlah totalnya mencapai 308 temuan dan laporan.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 terdapat 200 laporan dan temuan Bawaslu DKI.
Rinciannya, sebanyak 62 laporan dan temuan didapat di tingkat pengawas pemilu (panwaslu) Provinsi DKI Jakarta, 37 dari Panswaslu Jakarta Utara, 31 dari Panwaslu Jakarta Timur, Panwaslu Jakarta Barat sebanyak 24, Panwaslu Jakarta Pusat sebanyak 14, dan Panwaslu Kepualauan Seribu sebanyak 13 laporan dan temuan.
Dari temuan dan laporan itu, sebanyak 78 tidak masuk dalam pelanggaran pemilu, 112 pelanggaran administrasi, dan 2 pelanggaran masuk ke dalam tindak pidana pemilihan.
“Dari keseluruhan ada 78 yang bukan pelanggaran menurut hasil pengkajian,” ujar Jufri, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu sore.
Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu DKI menerima 108 temuan dan laporan, dengan rincian dari Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebanyak 29 temuan dan laporan, 17 dari Panwaslu Jakarta Timur, 16 dari Panwaslu Jakarta Barat, 14 dari Panwaslu Kepulauan Seribu, 13 dari Panwaslu Jakarta Pusat, 11 dari Panwaslu Jakarta Utara, serta 8 temuan dan laporan dari Panwaslu Jakarta Selatan.
Ada 69 temuan yang dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, 25 pelanggaran administrasi, 5 tindak pidana pemilihan, dan 1 pelanggaran kode etik.
Total temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sebanyak 308.
“Dari 308 itu ada 147 yang bukan pelanggaran, ada 137 pelanggaran admintrasi, lalu ada 7 tindak pidana pemilihan,” ujar Jufri.
Pilkada DKI Jakarta 2017 telah berakhir. Dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta, calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengungguli perolehan suara cagub-cawagub petahana, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.