Beritaangin.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Menurut Anies, hal itulah yang membuat adanya kenaikan bantuan keuangan hampir 10 kali lipat.
“Arahan yang kami berikan kepada tim Pemprov adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya.
Itu arahannya, kemudian mereka melaksanakan arahan itu,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017).
Anies menyebut, dana untuk parpol sudah naik dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat pada 13 Oktober 2017.
Menurut dia, kenaikan hampir 10 kali lipat itu terjadi pada 2 Oktober 2017 pada saat penetapan APBD perubahan 2017.
“Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober.
Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas,” kata dia.
Anies menegaskan bahwa dia dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif untuk menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.
“Saya perlu laporkan pada semuanya bahwa kami tidak pernah berinisiatif menaikkan. Sikap kami waktu itu adalah samakan dengan yang sebelumnya dan ternyata di minggu terakhir dinaikan 10 kali lipat,” ucap Anies.