Beritaangin.com – Kepala Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas, Munjirin menjelaskan mengenai prosedur pengajuan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas).
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan izin penggunaan Monas ini dibedakan berdasarkan jumlah peserta.
“Ada yang disebut masaa besar dan massa kecil. Massa besar kalau jumlahnya di atas 1000 orang,” kata dia.
Munjirin melanjutkan, untuk acara dengan peserta di bawah 1000 orang, izin dapat langsung ditujukan kepada KPK Monas.
“Jadi tidak usah melalui acc (persetujuan) gubernur,” kata dia.
Sedangkan untuk acara dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang, surat izin ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga : Ada Satu Permohonan untuk Acara Natal di Monas, Masih Tunggu Izin
“Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada KPK Monas dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,” sebutnya.
Nantinya, gubernur yang berhak memberikan persetujuan atau menolak pengajuan izin penggunaan Monas tersebut.
Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas.
Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Sejumlah acara keagamaan telah digelar di kawasan Monas. Mulai acara Maulid Nabi pada Kamis (30/11/2017) malam, Maulid Nabi yang digelar oleh Majelis Rasulullah pada Jumat (1/12/2017) pagi, hingga acara reuni akbar alumni 212 pada Sabtu (2/12/2017).