Beritaangin.com – KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Provinsi Jambi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap pemulusan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Siang ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi,” ungkap Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Jumat (1/12/2017).
Febri menyebut kegiatan dilakukan tim di lapangan sejak pukul 13.30 WIB. Saat ini penindakan itu masih berlangsung.
Kemarin (30/11) KPK juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi, yaitu di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik di Jalan Cemara, serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan di Jalan Kukuh.
“Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan,” kata Juru Bicara KPK itu.
KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit ‘ketok’. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.