Beritaangin.com – Penyebar video ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian di Makassar akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Iwan Alek Efendi alias Efendi (30), warga Jl Nusa Kembangan, Kelurahan Dau Purikau, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Kapolda Sulsel Irjen Polisi Muktiono mengatakan, Iwan ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Bali. Iwan mengunggah video massa membakar 6 motor dinas polisi di Makassar akibat operasi zebra di rumah kostnya di Jl Pulau Ayu Selatan, gang Laundry Cinta No 4, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
“Video tersebut telah menjadi viral di media sosial dan menjadi bahan provokatif terhadap para pengguna media sosial yang menonton video tersebut,” kata Muktiono dalam konfrensi pers di kantornya, Minggu (26/11/2017)
Menurut Muktiono, video tersebut sudah ditonton sebanyak 7,3 juta kali, 11.000 komentar, 57.000 like dan emotion, juga dibagikan sebanyak 100.600 kali.
Namun, kata dia, isi kontennya provokatif dan menyesatkan pengguna media sosial di seluruh Indonesia, yang berdampak buruk terhadap citra salah satu Universitas di Makassar maupun Operasi Zebra yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Muktiono menjelaskan, tersangka memposting video “Akibat Operasi Zebra” di media sosial Facebook pada 5 November 2017.
Setelah memperhatikan video tersebut diketahui bahwa video tersebut adalah video kejadian tahun 2016 dan bukanlah video kerusuhan akibat operasi Zebra 2017 seperti yang di publikasikan tersangka.
“Melihat video tersebut sudah sangat viral dan menjadi polemik di media sosial, anggota Polda Sulsel, Erwin, kemudian membuat laporan polisi terkait publikasi video yang seolah-olah ingin menebarkan provokasi dan berita palsu kepada orang lain terkait Operasi Zebra yang di lakukan oleh pihak Kepolisian.
Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Bali,” tuturnya.
Akibat dari postingan tersebut, sambung Muktiono, berbagai macam komentar mengalir di dalamnya mulai dari komentar positif maupun negatif.
Menurut Mukti, Iwan yang ditetapkan menjadi tersangka mengaku mengunggah dan menyebarkan video provokatif dan informasi palsu itu karena Iseng dan bertepatan dengan momen Operasi Zebra.
Namun, setelah digali lebih dalam, kata Mukti, Iwan mengaku kesal pernah diberhentikan oleh Polisi Lalu Lintas pada saat berkendara di daerah Gilimanu, Jembrana.
Saat itu, Iwan membawa surat-surat lengkap, namun tetap dicari kesalahannya. Akhirnya, dia memberi uang Rp 20.000.
“Setelah kejadian itu, Iwan yang sakit hati sering memposting video-video kegiatan operasional Satuan kepolisian Lalu Lintas dengan caption atau keterangan negatif di sosial media,” kata Mukti.
Iwan dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.