Beritaangin.com – Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017.
“Setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tangg 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.
“Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, ada beberapa surat yang diduga dipalsukan pimpinan KPK.
“Surat ke imigrasi, sprindik, dan SPDP-nya. Tidak hanya pencegahan, semuanya, banyak suratnya yang tidak benar,” kata Fredrich.
Namun, Frederich enggan merinci surat apa saja yang dimaksud. Menurut dia, hanya penyidik yang berwenang menjelaskannya.
Frederich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani oleh dua orang tersebut.
“Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik,” kata dia.