Beritaangin.com – Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2017).
Arief mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Pada Agustus 2017 lalu, Arief yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang tengah dihadapinya sehingga mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang.