Bea Cukai Aceh Meleang 59 Unit Mobil Mewah dari Hasil Sitaan

Beritaangin.com – Sebanyak 59 unit mobil mewah beragam jenis akan dilelang oleh Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Banda Aceh.

Mobil tersebut hasil sitaan dari importir yang tidak melengkapi dokumen resmi setelah jangka waktu 2 tahun.

Sistem lelang model paketan, tidak dijual per unit. Adapun mobil yang disita oleh DJBC Banda Aceh antara lain Lamborghini Gallardo dan Murcielago.

Selain itu, juga terdapat Jeep Wrangler, Mini Cooper S, tiga unit Land Rover, serta puluhan mobil merek Mercedes-Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi dan lain-lainnya.

“Kita lelang satu paket dengan jumlah mobil 59 unit, ini memang mengharuskan kita lelang per paket,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto, Rabu (18/10).

Kegiatan lelang akan dilakukan pada 19 sampai 23 Oktober 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Pelabuhan Malahati, Krueng Raya, Kabupaten Besar.

Pelelangan dilakukan secara daring melalui open bidding, tanpa kehadiran peserta lelang.

“Calon peserta lelang mendaftar secara online ke website kita,” jelasnya.

Harga limit yang telah ditentukan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) sebesar Rp 8,2 miliar dengan jaminan lelang Rp 1,7 miliar. Untuk kelipatan lelang menaikkan penawaran sebesar Rp 50 juta.

Agus menyebutkan, mobil mewah itu disita sejak 6 Januari 2015 lalu di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya.

Mobil itu dikirim dari Singapura dan disita oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeannya dan izin impor lainnya.

“Sudah lewat 30 hari (setelah disita petugas) persyaratan juga tidak diselesaikan dan juga tidak melunasi hak negara yaitu pajak dan kemudian harus ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai,” jelasnya.

Updated: Oktober 18, 2017 — 3:59 pm

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme