Beritaangin.com – Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) belum diperlukan.
Sebab, undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, sudah lebih lengkap mengatur soal keberadaan ormas. Di dalamnya juga diatur perihal mekanisme pembubaran ormas melalui lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
“Perppu ini tidak perlu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup lengkap,” kata Yandri.
Yandri menilai, Perppu Ormas banyak kekurangan. Misalnya, terkait pembubaran Ormas yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah.
Dalam Perppu Ormas, menurut Yandri, tidak diatur perihal keharusan pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak dalam membubarkan ormas. Misalnya, meminta masukan dari ormas-ormas yang ada.
“Enggak ada kewajiban pemerintah meminta masukan ormas,” kata dia
Lebih jauh, lanjut Yandri, PAN khawatir jika Perppu Ormas ini dijadikan alat mengintervensi pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa.
“Nanti kalau berganti kekuasaan tafsirnya bisa lain. Pemerintah belum saatnya mengeluarkan Perppu dan (penerbitannya) terburu buru,” kata Yandri.
Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Adapun sikap fraksi di DPR masih terbelah mengenai Perppu Ormas.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.