Auditor BPK Bantah Hotel Dibayar Kemendes, Jaksa Tunjukkan Kuitansi

Beritaangin.com – Auditor BPK Danang Kurnianto membantah bila dikatakan menikmati biaya perjalanan dari Kemendes saat audit. Danang menyebut perjalanan ke Banten dibiayai kantornya.

“Apakah ada biaya yang ditalangi Kemendes,” tanya jaksa pada KPK Muhammad Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).

“Tidak ada,” jawab Danang, yang bersaksi untuk eks Irjen Kemendes Sugito serta Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Jarot Budi Prabowo.

Danang merupakan anggota auditor BPK tim Andi Bonanganom, yang melakukan audit pelaporan keuangan Kemendes. Dia ditugaskan untuk melakukan audit dengan sampling di Banten.

Selama di persidangan, Danang berkeras membiayai perjalanan dinasnya menggunakan uang kantor. Jaksa kemudian menunjukkan bukti kuitansi tertanggal 22-23 Februari di sebuah hotel yang berada di Banten.

“Oke, kita punya barang bukti (kuitansi) Marbella Hotel atas nama Danang Kurnianto, perusahaan Kemendes. Jumlahnya Rp 900 ribu, saksi mengakui,” tanya Takdir.

“Saya bayar sendiri. Tapi muncul bill ini,” jawab Danang.

Danang masih mengelak menerima fasilitas dari Kemendes saat menjalankan tugasnya. Jaksa masih mencecarnya dengan barang bukti kuitansi tersebut.

“(Kalau bayar sendiri) tapi (kuitansinya) kok dobel,” tanya Takdir.

“Nggak tahu saya. Saya bayar sendiri, jadi saya punya SPJ sendiri di kantor saya,” kilah Danang.

Dalam sidang Rabu (23/8) sebelumnya, pejabat unit kerja eselon UKE) I Kemendes PDTT mengakui ramai-ramai mengumpulkan saweran Rp 240 juta sebagai ucapan terima kasih untuk auditor BPK. Selain memberikan uang itu, UKE I Kemendes menanggung akomodasi tim auditor BPK saat survei.

Jumlah yang disetorkan tiap UKE I itu bervariasi, sebesar Rp 10-35 juta. Alasannya, daerah sampling yang dikunjungi auditor BPK termasuk daerah sulit. Pemberian uang itu pun disepakati semua pihak karena tak ada paksaan.

“Tidak ada (penentuan uang). Saya rasa semua setuju karena tidak berdasar paksaan,” kata Sekretaris Ditjen PKP2Trans Kemendes PDTT Putut Edi Sasono.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Updated: September 20, 2017 — 5:50 pm

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme