Beritaangin.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto tidak akan terpengaruh dengan surat dari DPR RI.
Melalui surat, DPR meminta agar KPK menunda penyidikan kasus Ketua DPR itu karena proses praperadilan tengah berjalan.
Basaria juga mengaku belum membaca surat tersebut.
“Enggak ada pengaruhnya. Tapi kalau ada orang yang meminta, ya silakan saja. Masa kita melarang orang yang meminta,” kata Basaria, saat diwawancarai usai diskusi dengan pengurus DPP Partai Demokrat, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Seperti diketahui Pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR mengirim surat kepada KPK untuk menunda proses penyidikan Novanto dan menghormati proses praperadilannya.
Novanto diketahui menjadi tersangka di KPK pada kasus e-KTP. Menurut Basaria, masalah dikabulkannya atau tidak permohonan Novanto dalam surat itu akan menjadi hak KPK untuk memutuskan.
“Masalah dikabulkan atau tidak, ya itu urusan KPK,” ujar Basaria.
Saat ditanya apakah surat dari DPR itu bentuk intervensi, Basaria menyatakan bukan.
“Saya pikir itu bukan intervensi. Saya sendiri belum baca apa isinya (surat). Penyidikan sampai saat ini tetap jalan. Tidak terpengaruh,” ujar Basaria.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hanny Tahapary menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.