Kekesalan Masinton Tidak Juga Diberi Rompi Oranye oleh KPK

Beritaangin.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bawa koper berisi pakaian. Dia meminta agar segera ditahan.

Politikus PDIP itu tak terima Ketua KPK Agus Rahardjo menuding Pansus Angket menghalangi proses penegakan hukum. Masinton ingin membuktikan Pansus tidak pernah menghalangi kinerja KPK.

“Koper ini isinya baju. Saya sudah siap kalau ditahan. Isinya pakaian,” katanya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Dia meminta Agus turun untuk menemui dirinya. Menurutnya, apa yang telah disampaikan Agus harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rompi dari KPK, lanjutnya, bisa membuka permasalahan dengan jelas di meja hijau. Rompi oranye biasanya dipakai oleh para tersangka KPK.

“Saya minta rompi KPK. Agus turun bawa rompi KPK. Tidak boleh lagi ada menggertak. Saya minta Agus turun bawa rompi, saya kenakan. Kita gelar siapa yang benar,” tegasnya.

Masinton awalnya ingin menunggu Agus selama dua jam. Setelah menunggu sekitar satu jam lebih, dia memutuskan untuk pulang.

“Jadi saya sudah tunggu satu jam lebih rompi tidak turun, rompi oranye KPK. Saya menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang mengancam DPR bekerja melalui Pansus Angket DPR RI untuk KPK,” tuturnya.

Anggota Komisi III itu meminta pertanggungjawaban Agus atas tudingannya kepada Pansus Angket KPK. Agus menuding Pansus Angket menghalangi proses penegakkan hukum.

“Kalau saya, kami digertak, kami tak akan mundur. Kami ingin buktikan gertakan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja,” kata Agus.

Updated: September 5, 2017 — 1:17 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme