Beritaangin.com – Perseteruan antar orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.
Pimpinan KPK berencana memutuskan nasib Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pimpinan KPK akan menggunakan hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang digelar beberapa waktu lalu sebagai satu di antara pertimbangan.
Hingga saat ini hasil pemeriksaan DPP KPK belum diserahkan kepada pimpinan.
Selain masalah laporan Aris Budiman ke Polda Metro Jaya, DPP juga memeriksa kehadiran perwira tinggi Polri itu untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket di gedung DPR, tanpa izin pimpinan KPK.
Dikonfirmasi apakah pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman masuk pelanggaran sedang atau berat, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menjawab.
“Saya belum dapat laporan dari sidang DPP, jangan berandai-andai dulu,” terang Agus Rahardjo, di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Saat ditanya sanksi yang mungkin diterima oleh Aris Budiman, Agus Rahardjo juga belum mau berkomentar banyak.
“Belum tahu, jangan berandai-andai, nanti saja dilihat hasilnya bagaimana minggu depan. Semoga minggu depan ada keputusan,” tambah Agus Rahardjo.
Sedang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan tidak berakhir di pengadilan melainkan dituntaskan secara internal di KPK.
“Kami dari pimpinan berharap laporan tidak ditindaklanjuti apalagi sampai masuk ke pengadilan. Mudah-mudahan ini bisa dibicarakan antara pimpinan KPK dan Mabes Polri,” ujarnya.
Laode M Syarif mengatakan karena laporan itu menyangkut pencemaran nama baik, ia sangat berharap masalah itu bisa diselesaikan secara internal KPK.
Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke Polda Metro, Minggu (13/8/2017) lalu. Aris mengaku mendapat surat elektronik (email) yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu.
Dalam surat itu Novel menyatakan ketidaksetujuan terkait rencana Aris melakukan rekrutmen penyidik KPK yang berasal dari perwira menengah senior di Polri.
Polda Metro Jaya menyatakan membuka peluang untuk memanggil Novel Baswedan yang saat ini tengah menjalani perawatan mata di Singapura setelah ia diserang pria tak dikenal pada 11 April lalu.
Hingga saat ini polisi masih belum dapat mengindentifikasi dan menangkap pelaku penyerangan.
“Setelah semua diperiksa, tidak menutup kemungkinan kami akan minta keterangan Saudara Novel,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, Jumat.
Ia mengungkapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah meminta keterangan Aris selaku pelapor
Tidak Etis
Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK, Yenti Garnasih, mengungkapkan bisa memahami kejengkelan Aris sehingga melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Pakar hukum pidana tersebut isi surat elektronik Novel kepada atasannya dinilai tidak pantas.
“Kalau yang disampaikan itu (isi surat elektronik) benar adanya, sangat mungkin siapapun orangnya yang menjabat Direktur Penyidikan, pasti merasa tersinggung atau mengajukan tuntutan hukum,” katanya.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga pemberantas korupsi itu berdiri.
“Sangat disayangkan dalam komunikasi di suatu kelembagaan formal, antara pegawai dan pejabat sampai terjadi lontaran atau penyampaian seperti dalam email itu,” ujarnya.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta tersebut menyebut di kelembagaan seperti KPK tentu mempunyai standar etika dalam penyampaian sesuatu terkait sesuatu.