Polres Kudus Mentapkan Sopir PO Indonesia Sebagai Tersangka

Beritaangin.com – Kepolisian resmi menetapkan pengemudi Bus PO Indonesia nomor polisi H 7519 UV sebagai tersangka, Jumat (1/9/2017).

Ikhwan Mukminin (46), asal Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jateng dinilai berbuat lalai sehingga membahayakan keselamatan orang lain.

Sebelumnya, Satuan Lantas Polres Kudus bersama Ditlantas Polda Jateng mengusut kecelakaan maut yang menewaskan lima orang pengendara sepeda motor dan melukai puluhan orang lainnya.

Berdasarkan olah TKP serta keterangan sejumlah saksi semua berujung pada kesalahan pengemudi bus yang melaju dari arah Surabaya menuju Semarang tersebut.

“Sore ini sopir bus PO Indonesia kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sopir diduga lalai dalam berkendara atau human error,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning.

Sebanyak, lima orang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan Bus PO Indonesia dan 10 kendaraan lainnya di Proliman, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 18.35 WIB.

Kecelakaan berawal ketika bus yang dikemudikan oleh Ikhwan Mukminin (46) itu melaju dengan kencang karena sedang kejar-kejaran dengan bus lain di depannya.

Sesampainya di lokasi kejadian, bus yang berada di depan berhasil melewati lampu lalu lintas yang menyala hijau dan melaku menuju arah Semarang.Namun bus malahan terempas ke sisi kanan jalan dan menghajar 10 mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti menunggu lampu merah dari arah Grobogan menuju Kudus.

Selain lima korban tewas, puluhan lainnya luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan RSU dr Loekmonohadi Kudus.

Updated: September 2, 2017 — 12:21 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme