Beritangin.com – Tim Penasihat Hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi dalam sidang kesebelas yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017) siang. Salah satu di antaranya adalah Kan Yun salah seorang warga keturunan Tionghoa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan Kan Yun untuk membantah dakwaan jaksa yang menilai unggahan Buni Yani terkait pidato Ahok dalam akun Facebook-nya mengakibatkan munculnya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.
“Kita hadirkan tiga saksi fakta itu salah satunya yang beretnis Tionghoa dan non muslim dan Alhamdulillah itu membantah semua apa yang didakwakan jaksa.
Seperti halnya begini dakwaan jaksa salah satunya bahwa postingan Buni Yani itu menyebabkan kemarahan umat Islam terhadap etnis Tionghoa dan non muslim itu dibantah oleh mereka sendiri,” ujar Aldwin seusai sidang.
Menurut Aldwin, kemarahan umat muslim murni akibat pernyataan Ahok dan tak pernah melibatkam sentimen SARA.
“Mereka sendiri gerah dan umat Islam itu marah kepada pernyataan Ahok bukan postingan Buni Yani atau marah terhadap etnis tertentu bukan SARA itu salah besar.
Dan itu telah dibantah menurut dia (Kan Yun) pernyataan Ahok yang meresahkan bukan postingan Buni Yani,” ungkap Aldwin.
Aldwin pun membantah pernyataan jaksa yang menilai perkara UU ITE tak perlu melihat dampak. Padahal, lanjut Aldwin, delik materil atau dampak yang ditimbulkan dari postingan Buni Yani sudah terbantahkan oleh sejumlah saksi. Sementara delik formil telah disangkal dengan tidak adanya saksi yang melihat Buni Yani memotong atau mengedit video.
“Jadi menurut Jaksa bahwa ini sangkaannya delik formil. Formil pun sudah terbantahkan tidak ada yang lihat Buni Yani memotong video dan formil juga sudah dibantahkan oleh para ahli bahwa apa yang Buni Yani lakukan bukan transkrip karena ahli bahasa sudah ngomong dia itu menulis milik pribadinya,” ucapnya.
“Tapi diurai dalam dakwaan jaksa ada delik materil bahwa ini membuat masyarakat benci, itu kan sudah masuk material.
Oleh karena itu kita buktikan sisi materialnya juga bahwa tidak ada dampak apapun. Dan begini prinsip pada hukum pidana itu mencari kebenaran materi,” tambah dia.