Pemerintah Menilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Beritaangin.com  – Pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut,” ujar Ninik dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

“Karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,” kata dia.

Karena tidak ada aturan yang merinci batasan penggunaan hak angket, lanjut Ninik, maka kepada siapa penggunaan hak angket ditujukan menjadi pilihan kebijakan DPR selama tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Hak angket merupakan pilihan hukum atau open legal policy dari pemerintah dan DPR (selaku pembuat undang-undang), dan pilihan kebijakan yang demikian tidaklah dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang,” kata dia.

Untuk diketahui, ada empat gugatan terkait hak angket yang disidangkan oleh MK pada hari ini.

Pertama, permohonan dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, pemohonnya di antaranya Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, dan Yadyn yang merupakan Pegawai KPK.

Kedua, permohonan bernomor perkara 47/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Koalisi masyarakat sipil selamatkan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI).

Ketiga, permohonan bernomor perkara 37/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Horas AM Naiborhu.

Keempat, permohonan nomor perkara 36/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara dan Yudhistira Rifky Darmawan.

Sebelumnya, dalam sidang untuk perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 yang digelar pada Senin (21/8/2017), Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa penggunaan hak angket tidak limitatif terhadap pemerintah saja.

Akan tetapi, juga terhadap pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Pihak yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian,” kata Widodo.

Updated: Agustus 29, 2017 — 7:20 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme