Beritaangin.com – Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengaku menggunakan dana pribadi untuk memberikan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.
Ketujuh PNS tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Mereka memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
“Saya berikan Rp 15 juta, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami. Karena saya sedang diklat, saya gunakan dulu uang pribadi,” ujar Aisyah Gamawati, PNS pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, saksi Putut Edi Sasono dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) mengaku memberikan Rp 10 juta. Selain itu, Razali dari Sekjen Kemendes memberikan uang Rp 35 juta.
“Itu dari sumbangan teman-teman. Saya sampaikan saya hadiri rapat dan disampaikan tentang masalah sudah selesai dan Pak Irjen minta uang terima kasih pada semua unit kerja I,” kata Razali.
Kemudian, saksi Jajang Abdullah, yang merupakan PNS Sekretariat Kemendes dan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan pelatihan dan Informasi memberikan uang Rp 35 juta.
Kemudian, Bambang Setiabudi selaku Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) memberikan sebesar Rp 15 juta.
Selanjutnya, saksi Harlina Sulistyorini yang merupakan Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp 15 juta.
Kemudian, Adi Setyanto yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan memberikan uang Rp 40 juta.
Sebagian saksi menyetorkan uang-uang tersebut langsung kepada Jarot Budi Prabowo. Sementara, sebagian lagi ada yang menyetorkan melalui Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.
Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang Rp 240 juta tersebut berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.