Ini Alasan Kenapa KPK Banding Terhadap Vonis Terdakwa Proyek e-KTP

Beritaangin.com – KPK memutuskan untuk melakukan banding terhadap vonis e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan KPK banding lantaran ada beberapa fakta yang belum dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Mengenai nama Setya Novanto tak disebutkan dalam dakwaan vonis, Febri menegaskan kalau peran ketua DPR tidak hilang dalam kasus tersebut.

“Saya kira kalau vonis dibaca namanya tidak hilang. Peran-peran dari sejumlah pihak juga disebutkan di sana. Tetapi memang ada beberapa fakta-fakta sidang yang menurut penuntut umum KPK belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga kami memilih mengajukan banding untuk Irman dan Sugiharto,” kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Febri berharap jika proses selanjutnya hakim dapat melihat lebih utuh agar kasus e-KTP bisa terungkap seluruhnya.

Diketahui sebelumnya, status hukum dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto belum selesai setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding telah dilakukan pekan lalu.

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan fakta-fakta persidangan yang diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjadi alasan pihaknya mengajukan langkah hukum kedua. “Fakta-fakta hukumnya yang kita banding,” ungkap Irene kepada merdeka.com, Jumat (4/8).

Dia membeberkan fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menggubris pencabutan BAP politisi Hanura tersebut, lantaran terindikasi adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pencabutan BAP.

Padahal, dalam BAP Miryam tercatat kronologi pembagian uang terkait mega proyek e-KTP itu. Hal itu menurutnya cukup merugikan proses hukum kedepan, mengingat selain majelis hakim tidak menjadikan pertimbangan BAP Miryam sebagai pertimbangan alam persidangan,

sejumlah nama anggota DPR atau pihak yang mendapat aliran dana terhadap proyek tersebut dianggap kurang sesuai dari fakta persidangan.

Di pihak terdakwa melalui kuasa hukum, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Namun soal nota banding yang diajukan jaksa KPK, dia enggan mengomentari lebih jauh.

“Klien saya sudah menerima putusan, kita liat saja nanti soal materi apa yang dibanding,” kata Soesilo dikonfirmasi.

Pada sidang putusan, Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Tipikor, dua terdakwa menjalani sidang putusan majelis hakim. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta,

sedangkan anak buah Irman, Sugiharto divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara atas perbuatannya itu. Hanya dalam pertimbangannya, hakim ketua John Halasan Butarbutar mengatakan keterangan Miryam yang digunakan hanya saat persidangan.

“Sehubungan dicabutnya S Haryani BAP Miryam S Haryani ini penyidikan dan keterangannya dalam DAP masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti, maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan,” ucap John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Irman dan Sugiharto

Updated: Agustus 14, 2017 — 9:58 am

Tinggalkan Balasan

PREDIKSIGERHANA.BIZ|Prediksi Togel AKURAT|ANGKA JITU|MASTER JITU|SYAIR LENGKAP|LIVEGAMES IDNPLAY| Info Judi Online Frontier Theme